Pengguna Peralatan Konstruksi

Pekerjaan Umum 22 Agustus 2021


Pengguna peralatan konstruksi adalah pihak-pihak lain yang secara langsung menggunakan peralatan konstruksi untuk kegiatan bidang pekerjaan umum dengan dikenakan tarif yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 9 Tahun 2014