Pengguna peralatan konstruksi adalah pihak-pihak lain yang secara langsung menggunakan peralatan konstruksi untuk kegiatan bidang pekerjaan umum dengan dikenakan tarif yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 9 Tahun 2014