Joint Operation

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Kerjasama Operasi (joint operation) adalah kerjasama usaha antara satu BUJKA dengan satu atau lebih BUJK, bersifat sementara untuk menangani satu atau beberapa pekerjaan konstruksi dan tidak merupakan suatu badan hukum baru berdasarkan perundangundangan Indonesia.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2014