Profil




I. LATAR BELAKANG


Menurut pengertian dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, yang dimaksud dengan Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya. Demi mewujudkan kehidupan yang berimbang dan berkelanjutan bagi seluruh
masyarakat sebagai pemanfaat ruang, ruang harus ditata dan dikelola secara optimal.
Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan pemerintah dengan melibatkan peran
masyarakat. Penataan ruang tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama
kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan, berdasarkan
asas : 1) keterpaduan, 2) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, 3) keberlanjutan, 4)
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, 5) keterbukaan, 6) kebersamaan dan kemitraan, 7)
pelindungan kepentingan umum, 8) kepastian hukum dan keadilan, dan 9) akuntabilitas.
Penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang
bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pengintegrasian
tersebut dilakukan melalui koordinasi antarperangkat daerah dan antartingkat pemerintahan
dengan membentuk TKPRD.
TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di daerah provinsi dan di daerah
kabupaten/kota, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan
Bupati/Walikota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah. Adapun
ketugasan dari TKPRD Provinsi meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam pelaksanaannya dibantu oleh sekretariat dan
kelompok kerja sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 33/TIM/2019 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Tugas TKPRD terhadap
perencanaan tata ruang meliputi :

  1. mengoordinasikan penyusunan RTR provinsi dengan mempertimbangkan
    pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan hidup
    strategis;
  2. mengoordinasikan sinkronisasi RTR provinsi dengan RPJMD dan RPJPD;
    mengoordinasikan sinkronisasi RTR provinsi dengan RTR nasional dan RTR
    provinsi yang berbatasan;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi Ranperda tentang RTRW daerah provinsi
    dan RTR kawasan strategis daerah provinsi kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk
    memperoleh persetujuan substansi;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi Ranperda tentang rencana zonasi wilayah
    pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk
    memperoleh tanggapan dan/atau saran;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi Ranperda tentang RTR provinsi kepada
    Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi Ranperda tentang RTR kabupaten/kota; dan
  7. mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi dalam rangka evaluasi Ranperda tentang
    RTR kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina
    Pembangunan Daerah

 

Tugas TKPRD terhadap pemanfaatan ruang meliputi :

  1. mengoordinasikan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan
    program dan kegiatan pemanfaatan ruang di daerah provinsi, dan di daerah
    kabupaten/kota dalam hal diperlukan; dan
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama penataan ruang antardaerah provinsi.

 

Sedangkan tugas TKPRD terhadap pengendalian pemanfaatan ruang meliputi :

  1. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian penerapan indikasi program utama
    RTR provinsi ke dalam RPJMD;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan peraturan zonasi sistem provinsi dalam proses
    pemberian izin untuk investasi skala besar;
  3. mengoordinasikan penetapan bentuk dan mekanisme pemberian insentif dan
    disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang daerah provinsi;
  4. memberikan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang provinsi dalam hal
    diperlukan kepada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal dan;
  5. memberikan rekomendasi bentuk sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang
    dan/atau kerusakan fungsi lingkungan kepada perangkat daerah yang
    menyelenggarakan sub-urusan penataan ruang.


Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, TKPRD DIY menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas kepada gubernur secara berkala dan gubernur melaporkan pelaksanaan
koordinasi penataan ruang daerah provinsi dan pembinaan penataan ruang kabupaten/kota
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Laporan Pelaksanaan Koordinasi Penataan Ruang TKPRD DIY Tahun 2021 disusun
sebagai bentuk pelaporan pelaksanaan tugas TKPRD DIY di tahun 2021 kepada Gubernur
DIY. Laporan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi perkembangan penataan ruang
daerah sebagai bahan masukan penyusunan kebijakan pembinaan penataan ruang daerah,
dan bahan masukan penyelenggaraan rapat koordinasi di tingkat nasional. Melalui laporan
ini, dapat pula dilakukan evaluasi terkait kinerja tim dan perumusan kebijakan pemerintah
sebagai tindak lanjut dalam upaya penataan ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta.


II.PELAKSANAAN KOORDINASI PENATAAN RUANG


Koodinasi penyelenggaraan penataan ruang merupakan upaya untuk meningkatkan
kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang
dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan
koordinasi antartingkatan pemerintahan. Pelaksanaan koordinasi bertujuan untuk
mewujudkan keterpaduan baik dalam penyelenggaraan penataan ruang, pada semua tingkat
pemerintahan maupun antartingkat pemerintahan. Keterpaduan merupakan integrasi dalam
perencanaan, sinkronisasi dalam pemrograman, dan koordinasi dalam pelaksanaan. Fungsi
koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan antara lain melalui berbagai
forum dan rapat koordinasi.


A. Permasalahan / Kendala


1. Proses Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan
pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Dalam
prosesnya, perencanaan tata ruang di DIY mengalami permasalahan/kendala,
diantaranya adalah:

  1. Belum optimalnya Sistem Informasi Penataan Ruang (SIPR) yang telah
    disusun
  2. Rencana Detail Tata Ruang yang disahkan baru beberapa. Antara lain :

    • Sebelum Undang-undang Cipta Kerja:
    RDTR Kota Yogyakarta, RDTR Kasihan dan RDTR Sewon,
    • Sesudah Undang-undang Cipta Kerja:

    RDTR Siung-Wediombo, RDTR Sleman Timur dan tiga RDTR
    lainnya sedang berproses antara lain RDTR Sleman Barat, RDTR
    Patuk, RDTR Pansela, RDTR Kalibawang.
  3. Acuan yang digunakan oleh provinsi dan kabupaten/kota dalam menentukan
    peruntukan kawasan terkadang berbeda. Perbedaan acuan tersebut kemudian
    berdampak pada delineasi kawasan, termasuk memengaruhi luasan kawasan
    yang ditetapkan dalam RTRW;
  4. Belum tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati
    untuk efisiensi kerja tim; dan
  5. Belum adanya sistem yang mempermudah pelayanan dalam kelompok Kerja
    Perencanaan Tata Ruang TKPRD DIY.


2. Proses Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola
ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya sedangkan Pengendalian pemanfaatan ruang
adalah upaya mewujudkan tertib tata ruang. Dalam prosesnya, pemanfaatan dan
pengendalian pemanfaatan ruang yang ada di DIY mengalami
permasalahan/kendala, diantaranya adalah:

  1. Belum tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati
    untuk efisiensi kerja tim dalam menangani adanya indikasi pelanggaran
    pemanfaatan ruang;
  2. Masih banyak ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang,
    baik yang berupa pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya maupun
    pemanfaatan ruang tanpa izin; dan
  3. Dikarenakan adanya pandemi covid-19, beberapa pekerjaan terhambat
    bahkan tertunda pelaksanaannya.


B. Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
Masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat
dalam Penataan Ruang tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam

Penataan Ruang. Adapun bentuk dari peran masyarakat tersebut dapat berupa
masukan dan kerja sama dengan pemerintah terkait perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Peran masyarakat dalam
penataan ruang di DIY juga termanifestasi dalam keikutsertaan dan
penandatanganan lembar Berita Acara Uji Publik pada Proses Penetapan Dokumen
Rencana Tata Ruang, pengaduan indikasi pelanggaran ruang yang terjadi di
lingkungannya melalui forum pengaduan masyarakat yang terintegrasi dalam sistem,
serta penilaian Kalurahan Tertib Pertanahan dan Tata Ruang untuk meningkatkan
kesadaran dan partisipasi dalam penataan ruang.


C. Hasil Pelaksanaan Koordinasi
Pelaksanaan koordinasi penataan ruang yang dilakukan oleh Kegiatan Perencanaan
Tata Ruang, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatab Ruang TKPRD DIY
adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan Isu Strategis Penataan Ruang Tahun 2021
  2. Rapat Koordinasi Internal terkait Evaluasi Peraturan Menteri ATR/KBPN RI
    Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  3. Rapat Pleno TKPRD DIY terkait Persiapan Pembentukan dan Penetapan Forum
    Penataan Ruang Daerah

 

Pelaksanaan koordinasi penataan ruang yang dilakukan oleh Kegiatan Perencanaan
Tata Ruang TKPRD DIY adalah sebagai berikut:

  1. Koordinasi rancangan peraturan daerah Kota Yogyakarta tentang RTRW Kota
    Yogyakarta.
  2. Koordinasi Pokja Perencanaan TKPRD DIY tentang Permohonan Rekomendasi
    Peta KP2B di Kabupaten Sleman.
  3. Koordinasi Implementasi Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2021 tentang
    Pengelolaan Situs Warisan Geologi pada Rencana Tata Ruang.
  4. Rapat Pokja Perencanaan TKPRD DIY terkait Harmonisasi RTRW DIY dengan
    RPJMD DIY pasca Undang-undang Cipta Kerja
  5. Rapat Pokja Perencanaan TKPRD DIY terkait dengan Pemaparan Rancangan
    Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Sleman Barat Tahun 2022-2041
  6. Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten
    Bantul Tahun 2021-2041


Pelaksanaan koordinasi penataan ruang yang dilakukan oleh Kegiatan Pemanfaatan
dan Pengendalian Pemanfaatab Ruang TKPRD DIY adalah sebagai berikut:

  1. Koordinasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan
    Sempadan Pantai di Kabupaten Gunungkidul mengambil studi kasus Heha
    Ocean View
  2. Koordinasi dalam rangka Pembahasan Kawasan Peruntukan Pertambangan di
    DIY
  3. Koordinasi Pasca UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
    Batubara
  4. Koordinasi Status Tata Ruang Tanah Pemda DIY di Jalan Sorowajan Baru,
    Dusun Sorowajan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan,
    Kabupaten Bantul yang akan digunakan untuk Pembangunan Asrama
    Mahasiswa Nusantara
  5. Koordinasi Pembahasan Draft Rapergub Pengendalian Kegiatan Penambangan
    pada SRS Gunung Merapi
  6. Koordinasi dan Klarifikasi Tanggapan Draft Akhir Usulan Perubahan Peta
    Wilayah Pertambangan DIY
  7. Rapat Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Pasca Terbitnya UU NO.
    3/2020
  8. Rapat Koordinasi Peninjauan Kembali SKRK pada Pengembangan Museum
    Sonobudoyo Yogyakarta