Penilik Bangunan

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Penilik Bangunan (Building Inspector) yang selanjutnya disebut Penilik Bangunan adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh pemerintah untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung agar sesuai dengan persyaratan Bangunan Gedung.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2018