Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Izin Penggunaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2016