Kontrak Operasi dan Pemeliharaan

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Kontrak Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Contract) adalah bentuk kerjasama Pengusahaan Jalan Tol di mana BUJT berkewajiban untuk memberikan jasa layanan operasi dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu untuk mengoperasikan atau mendukung pengoperasian suatu Jalan Tol, serta berhak mendapatkan biaya pengoperasian dan pemeliharaan.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2017