Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang dilakukan secara terencana untuk membangun prasarana berupa jalan dan jembatan atau segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pembangunan.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2016