Drainase Perkotaan

Pekerjaan Umum 20 Agustus 2021


Drainase di wilayah perkotaan yang berfungsi mengelola atau mengendalikan air permukaan, sehingga tidak mengganggudan/atau merugikan masyarakat.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2014)