Kelompok Masyarakat

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 27 Tahun 2016

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 4 Tahun 2017