Harga Perkiraan Sendiri

Kelembagaan 20 Agustus 2021


Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2019)

 

Produk Hukum Terkait :

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2019

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020