Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2019)
Produk Hukum Terkait :
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2019
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020