BUMN SPALD

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut BUMN SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 4 Tahun 2017)