Dekonsentrasi

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2013)