Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi nasional atau internasional, yang melakukan pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK dalam tahap penyiapan atau dalam tahap penyiapan hingga tahap transaksi KPBU.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2018)