Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut Lembaga Tingkat Nasional adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2014