BUJK

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2020)