DAK

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Norma Standar Pedoman dan Kriteria atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2017)