Jenis Pelayanan Dasar

Kelembagaan 21 Agustus 2021


Jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29 Tahun 2018