Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tentang mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 15 Tahun 2020