Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah, yang mempunyai tugas enyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2017)