Badan Usaha Milik Desa

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 26 Tahun 2014)