Badan Usaha Jalan Tol

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol yang telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23 Tahun 2014) 

 

Produk Hukum Terkait :

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23 Tahun 2014

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2017

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 18 Tahun 2020