OSS

Kelembagaan 21 Agustus 2021


Perizinan Berusaha ,Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submfssion yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perwinan Berusaha yang diterbitkan oleh r-embaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lernbaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang