Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnyadisebut Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2014