Kegiatan pemindahan Limbah B3 dari penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah ke pengumpul, pemanfaat dan/atau ke pengolah dan penimbun Limbah B3.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun