Kelengkapan Prasarana dan Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Penyediaan fasilitas pada bangunan gedung dan lingkungan yang sesuai kebutuhan seluruh kelompok usia dan kondisi keterbatasan fisik, mental, dan intelektual, atau sensorik berdasarkan fungsi bangunan gedung untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dan pengunjung dalam beraktivitas pada bangunan gedung.

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2017