Pengkajian, perencanaan, perancangan, pembangunan, pengoperasian/pemanfaatan, pemeliharaan, pengubahan/ penambahan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali bangunan.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Konstruksi