Konstruksi

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Suatu kegiatan yang hasil akhirnya berupa bangunan/konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat kedudukannya, baik digunakan sebagai tempat tinggal atau sarana kegiatan lainnya.

 

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Konstruksi