Suatu kegiatan yang hasil akhirnya berupa bangunan/konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat kedudukannya, baik digunakan sebagai tempat tinggal atau sarana kegiatan lainnya.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Konstruksi