Jaminan Pemerintah

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksanan melalui skema pembagian risiko untuk proyek kerjasama.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2018