Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2014

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2018