Perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2014
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2018