Konservasi Sumber Daya Air

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air