Kegagalan Bangunan

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan seterah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

 

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi