Pembinaan Penyelenggaran Bangunan Gedung

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2014