Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2009)