Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2020
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2020