Ketentuan Pengguna Jasa

Kelembagaan 21 Agustus 2021


Ketentuan Pengguna Jasa adalah dokumen yang dibuat oleh PPK yang memuat tujuan, lingkup kerja, kriteria rancangan, dan/atau kriteria teknis lainnya untuk pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian dari dokumen pemilihan.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2020