Ketentuan Pengguna Jasa adalah dokumen yang dibuat oleh PPK yang memuat tujuan, lingkup kerja, kriteria rancangan, dan/atau kriteria teknis lainnya untuk pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian dari dokumen pemilihan.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2020