Pendapatan Domestik Regional Bruto yang selanjutnya disebut PDRB adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan pekonomian diseluruh daerah dalam tahun tertentu atau perode tertentu dan biasanya satu tahun.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 12 Tahun 2016