BLU-BPJT

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Badan Layanan Umum-Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BLU-BPJT adalah Badan Pengatur Jalan Tol yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.406/KMK.05/2009 tentang Penetapan Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23 Tahun 2014)