Keadaan Kahar

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak bisa diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2020