Bangunan Gedung Hijau

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip Bangunan Gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2018)