Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri kepada BUJT atas tersedianya layanan Jalan Tol yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam PPJT.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2017