Biaya jasa pelayanan air minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian air minum yang diberikan oleh Badan Usaha atau masyarakat penyelenggara pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 7 Tahun 2013