Diskresi

Kelembagaan 19 Agustus 2021


Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, danf atau adanya stagnasi pemerintahan.

(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)

 

Produk Hukum Terkait :

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja