Jaminan Penawaran

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Jaminan yang disediakan oleh Peserta Pelelangan untuk mengajukan penawaran, dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum nasional atau bank asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia dengan besaran, jangka waktu keberlakuan, bentuk serta isi sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Permintaan Proposal.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2017