K3 Konstruksi

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada Pekerjaan Konstruksi.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2019