Dana Talangan

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Dana yang disediakan oleh Badan Usaha untuk pengadaan tanah, sesuai dengan kesepakatan dalam amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2017)