Dana BP2BT

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Dana BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan 1 (satu) kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2019)