Institusi Pembina Jasa Konstruksi

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Unit kerja yang melakukan tugas pokok dan fungsi pembinaan jasa konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden/Peraturan Daerah

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23 Tahun 2009