Kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja