Pemanfaatan Bangunan Gedung

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja