Fungsi Bangunan Gedung

Pekerjaan Umum 20 Agustus 2021


Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 24 Tahun 2008)