Sarana komunikasi, konsultasi dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi dan pemerintah baik itu di tingkat nasional maupun di tingkat daerah dalam bentuk pertemuan tetap yang sifatnya independen dan mandiri, untuk membahas secara transparan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23 Tahun 2009)